Waspadai Penipu yang Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai, Kenali Ciri-cirinya
Jangan teperdaya untuk mengirim uang ke rekening pribadi atau yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai.
Jika telanjur mendapat kerugian material, segera melapor ke kepolisian. Melati adalah satu di antara banyak korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Seperti halnya Simon Leviev, modus penipu ini hampir mirip.
Pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan manipulasi.
Dalam kasus Melati, pelaku mengancam dan menipu dengan menggunakan foto identitas petugas Bea Cukai.
Atas penipuan tersebut, pelaku bisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP).
Bea Cukai mencatat, selama Januari, dari total 321 jumlah pengaduan yang diterima, 164 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan 157 merupakan kategori penipuan nonmaterial.
Atas kategori penipuan material, jumlah kerugian mencapai Rp 406.799.000 ditambah dengan mata uang asing sejumlah USD 500 dan RM 750.
Bea Cukai memberikan pesan kepada masyarakat untuk berhati-hati atas penipu yang bermodus mengatasnamakan petugas Bea Cukai
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!