Waspadai Penipuan Berkedok Peminjaman Sertifikat!
Jumat, 06 Mei 2011 – 08:10 WIB
KOTA - Penipuan dengan modus meminjam sertifikat rumah akhir-akhir ini mulai marak terjadi di Kota Gorontalo. Hafisa Paloa (56) warga Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, (5/5) mendatangi Polresta Gorontalo untuk melaporkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan MD alias Lina.
Hafisa menceritakan pada tahun 1995 suami Lina mendatanginya dan menanyakan sertifikat rumahnya. Oleh suami Hafisa dikatakan kalau sertifikat tersebut ada di kantor kelurahan Tenilo. Selanjutnya, tanpa sepengatahuan Hanifa, suami Lina mendatangi kantor kelurahan Tenilo dan menebus sertifikat tersebut dan mengajak suami Hafisa menuju kantor yang tidak diketahui dan menandatangani sebuah dokumen yang juga tidak diketahui oleh suami Hafisa.
Baca Juga:
"Yang saya ketahui sertifikat tersebut hanya digadaikan selama 2 tahun" tandas Hanifa. Tapi kenyataan yang ada sampai sekarang sertifikat rumah tersebut belum ada dan belum dikembalikan.
Kepala SPK III Polres Kota Gorontalo, Ipda Reni Ayi Heryani membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan masih akan melakukan pemanggilan kepada terlapor dan saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya terkait laporan yang diberikan," terangnya. (Tr-18/awa/jpnn)
KOTA - Penipuan dengan modus meminjam sertifikat rumah akhir-akhir ini mulai marak terjadi di Kota Gorontalo. Hafisa Paloa (56) warga Kelurahan Tenilo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang