Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai: Kenali Modusnya, Hindari Kerugiannya!
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjadi salah satu lembaga pemerintah yang namanya kerap dicatut dalam modus penipuan.
Hal ini berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut dalam pengawasan impor barang.
Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pertama kali diidentifikasi trennya oleh contact center Bravo Bea Cukai pada 2018 lalu.
Pada Juni 2023, terdapat 284 laporan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar mengatakan angka tersebut diperoleh dari data pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dari seluruh saluran layanan informasi yang tersedia di contact center Bravo Bea Cukai, media sosial BeacukaiRI, dan kantor vertikal Bea Cukai.
"Dari laporan kasus penipuan tersebut, diketahui bahwa tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian material pada korbannya," kata Encep melalui keterangan yang diterima, Selasa (25/7).
Encep menyebutkan ada beberapa yang masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian material.
"Atas fakta tersebut, kasus penipuan yang dilaporkan kami kategorikan menjadi dua, yaitu penipuan material, yang ditandai dengan sudah terjadinya kerugian material, dan penipuan nonmaterial yang ditandai dengan belum terjadinya kerugian material," terangnya.
Penipuan material yang terjadi pada Juni 2023 masih mendominasi dengan jumlah 151 laporan dan total kerugian yang dialami sebesar Rp 282.137.700 ditambah USD 100.
Meskipun jumlah penipuan non material lebih kecil (133 laporan), tetapi potensi kerugian yang berhasil digagalkan jauh lebih besar dari kerugian, yaitu sebesar Rp 347.570.000 ditambah USD 350.
Encep juga mengungkapkan beragam modus pun menghiasi tindak penipuan ini.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar meminta masyarakat mewaspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan mengenali modusnya
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku