Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
Sabtu, 29 September 2012 – 15:45 WIB
![Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi jangan sampai mengurangi dan memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Bahkan menurut dia, kesepakan PBB melawan korupsi itu menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Dan itu diatur di Indonesia. Justru menurutnya sangat tidak masuk akal kalau semangat revisi itu malah justru mengurangi kewenangan-kewenangan KPK.
Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi usai berbicara dalam diskusi Revisi UU KPK di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9). Dia tidak sependapat dengan argumentasi beberapa anggota DPR, seperti penghapusan kewenangan penuntut serta di semua negara sebuah lembaga anti korupsi itu tidak mungkin superbody dan bisa melakukan penyidikan-penyidikan.
"Mereka (DPR) lupa Kejaksaan itu melakukan hal yang sama (penyadapan). Sejak dulu kan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus korupsi. Di dunia itu kecenderungannya badan anti korupsi itu justru diperkuat," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Hampir Selesai, Kok, Belum Ada Tersangka?
- Peringatan Keras Presiden Prabowo untuk Bawahannya, Heemm
- Akui Lakukan Pungli, Opang di Bojongkoneng Bandung Minta Maaf
- Kolaborasi AQUA dan KLH Kenalkan Sistem Lelang Sampah
- Pegawai PT Timah yang Viral Hina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU