Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
Sabtu, 29 September 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi jangan sampai mengurangi dan memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Bahkan menurut dia, kesepakan PBB melawan korupsi itu menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Dan itu diatur di Indonesia. Justru menurutnya sangat tidak masuk akal kalau semangat revisi itu malah justru mengurangi kewenangan-kewenangan KPK.
Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi usai berbicara dalam diskusi Revisi UU KPK di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9). Dia tidak sependapat dengan argumentasi beberapa anggota DPR, seperti penghapusan kewenangan penuntut serta di semua negara sebuah lembaga anti korupsi itu tidak mungkin superbody dan bisa melakukan penyidikan-penyidikan.
"Mereka (DPR) lupa Kejaksaan itu melakukan hal yang sama (penyadapan). Sejak dulu kan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus korupsi. Di dunia itu kecenderungannya badan anti korupsi itu justru diperkuat," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024