Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
Sabtu, 29 September 2012 – 15:45 WIB

Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi jangan sampai mengurangi dan memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Bahkan menurut dia, kesepakan PBB melawan korupsi itu menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Dan itu diatur di Indonesia. Justru menurutnya sangat tidak masuk akal kalau semangat revisi itu malah justru mengurangi kewenangan-kewenangan KPK.
Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi usai berbicara dalam diskusi Revisi UU KPK di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9). Dia tidak sependapat dengan argumentasi beberapa anggota DPR, seperti penghapusan kewenangan penuntut serta di semua negara sebuah lembaga anti korupsi itu tidak mungkin superbody dan bisa melakukan penyidikan-penyidikan.
"Mereka (DPR) lupa Kejaksaan itu melakukan hal yang sama (penyadapan). Sejak dulu kan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus korupsi. Di dunia itu kecenderungannya badan anti korupsi itu justru diperkuat," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia