Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK

Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi jangan sampai mengurangi dan memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan.

Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi usai berbicara dalam diskusi Revisi UU KPK di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9). Dia tidak sependapat dengan argumentasi beberapa anggota DPR, seperti penghapusan kewenangan penuntut serta di semua negara sebuah lembaga anti korupsi itu tidak mungkin superbody dan bisa melakukan penyidikan-penyidikan.

"Mereka (DPR) lupa Kejaksaan itu melakukan hal yang sama (penyadapan). Sejak dulu kan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus korupsi. Di dunia itu kecenderungannya badan anti korupsi itu justru diperkuat," kata Johan.

Bahkan menurut dia, kesepakan PBB melawan korupsi itu menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Dan itu diatur di Indonesia. Justru menurutnya sangat tidak masuk akal kalau semangat revisi itu malah justru mengurangi kewenangan-kewenangan KPK.

JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News