Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
Sabtu, 29 September 2012 – 15:45 WIB
Untuk itu dalam situasi sekarang ini KPK menyatakan bahwa UU no 30 tahun 2002 itu jangan direvisi. Karena dikhawatirkan ada penyusup yang memang ingin melemahkan KPK.
"Takutnya ada penumpang-penumpang gelap. Masuk disana, nanti bukan memperkuat, tapi suara-suara tadi dibilang tidak ada penuntutan kemudian penyadapan. Kemudian juga ada SP3 yang harus dikasih ke KPK. Itukan awal yang menurut saya perlu diawasi," pintanya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin