Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
Sabtu, 29 September 2012 – 15:45 WIB

Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
Untuk itu dalam situasi sekarang ini KPK menyatakan bahwa UU no 30 tahun 2002 itu jangan direvisi. Karena dikhawatirkan ada penyusup yang memang ingin melemahkan KPK.
"Takutnya ada penumpang-penumpang gelap. Masuk disana, nanti bukan memperkuat, tapi suara-suara tadi dibilang tidak ada penuntutan kemudian penyadapan. Kemudian juga ada SP3 yang harus dikasih ke KPK. Itukan awal yang menurut saya perlu diawasi," pintanya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025