Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK

Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
Waspadai Penyusup Dalam Revisi UU KPK
Untuk itu dalam situasi sekarang ini KPK menyatakan bahwa UU no 30 tahun 2002 itu jangan direvisi. Karena dikhawatirkan ada penyusup yang memang ingin melemahkan KPK.

"Takutnya ada penumpang-penumpang gelap. Masuk disana, nanti bukan memperkuat, tapi suara-suara tadi dibilang tidak ada penuntutan kemudian penyadapan. Kemudian juga ada SP3 yang harus dikasih ke KPK. Itukan awal yang menurut saya perlu diawasi," pintanya.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Apabila rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dipaksakan masyarakat harus mengawasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News