Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan cukai melalui sosialisasi, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal.
Sosialisasi kali ini dilakukan Bea Cukai masing-masing di Malang, Kediri, dan Kudus.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, hingga saat ini, marak ditemukan peredaran rokok ilegal.
Melalui sosialisasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengenali dan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan adanya peredaran BKC ilegal.
Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang melakukan kegiatan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (18/5).
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok untuk diberi pengarahan mengenai larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Kegiatan Layanan Informasi Keliling juga menyasar para jasa ekspedisi atau pengusaha jasa titipan (PJT).
Hal ini dilakukan mengingat maraknya peredaran rokok ilegal melalui PJT pada 2021 dan 2022.
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan barang kena cukai untuk mewaspadai peredaran barang ilegal
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini