Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan cukai melalui sosialisasi, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal.
Sosialisasi kali ini dilakukan Bea Cukai masing-masing di Malang, Kediri, dan Kudus.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, hingga saat ini, marak ditemukan peredaran rokok ilegal.
Melalui sosialisasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengenali dan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan adanya peredaran BKC ilegal.
Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang melakukan kegiatan Layanan Informasi Keliling di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Rabu (18/5).
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko yang menjual rokok untuk diberi pengarahan mengenai larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Kegiatan Layanan Informasi Keliling juga menyasar para jasa ekspedisi atau pengusaha jasa titipan (PJT).
Hal ini dilakukan mengingat maraknya peredaran rokok ilegal melalui PJT pada 2021 dan 2022.
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan barang kena cukai untuk mewaspadai peredaran barang ilegal
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta