Waspadai Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan BKC
Selasa, 24 Mei 2022 – 22:21 WIB
Kegiatan ini dikemas dengan pergelaran wayang kulit di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Kamis (19/5).
Selain itu, di aula Pondok Wisata Sayuran Desa Soko, Kecamatan Jepon, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora dan Bea Cukai Kudus bersinergi dengan mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal.
Bea Cukai Kudus berkesempatan menyampaikan materi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
"Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap dapat menambah pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang cukai, khususnya rokok ilegal," kata Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan barang kena cukai untuk mewaspadai peredaran barang ilegal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini