Waspadai Risiko Penularan Covid-19 di Kendaraan Umum
Senin, 25 Mei 2020 – 23:55 WIB
Ilustrasi tes swab COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
Begini rinciannya:
- Mobil yang memiliki dua baris kursi boleh mengangkut 3 orang, yakni 1 pengemudi dan 2 penumpang yang duduk di belakang.
- Mobil yang memiliki tiga baris kursi boleh mengangkut 4 orang, yakni 1 pengemudi, 2 penumpang di kursi baris tengah, dan 1 penumpang di kursi baris belakang.
- Motor sebagai angkutan pribadi boleh berboncengan 2 orang, dengan syarat tinggal satu rumah yang dibuktikan dengan alamat di KTP.
- Ojek atau ojek online dilarang membawa penumpang. Ojek online masih boleh beroperasi untuk layanan pesan antar baik barang atau makanan.
Karena bisa bekerja dari rumah adalah sebuah kemewahan yang tidak bisa berlaku bagi semua orang. Seperti pengemudi taksi dan pengemudi ojek online. Karena itu, industri jasa perlu mengambil tindakan pencegahan ekstra untuk memastikan pengemudi taksi atau jasa ojek pengiriman makanan terhindar dari penularan COVID-19.(HelloSehat)
Itulah mengapa risiko penularan COVID-19 di kendaraan umum terutama taksi dan ojek online, baik itu dari pengemudi ke penumpang atau dari penumpang ke pengemudi riskan terjadi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah