Waspadai Risiko Penularan Covid-19 di Kendaraan Umum
Senin, 25 Mei 2020 – 23:55 WIB
Begini rinciannya:
- Mobil yang memiliki dua baris kursi boleh mengangkut 3 orang, yakni 1 pengemudi dan 2 penumpang yang duduk di belakang.
- Mobil yang memiliki tiga baris kursi boleh mengangkut 4 orang, yakni 1 pengemudi, 2 penumpang di kursi baris tengah, dan 1 penumpang di kursi baris belakang.
- Motor sebagai angkutan pribadi boleh berboncengan 2 orang, dengan syarat tinggal satu rumah yang dibuktikan dengan alamat di KTP.
- Ojek atau ojek online dilarang membawa penumpang. Ojek online masih boleh beroperasi untuk layanan pesan antar baik barang atau makanan.
Karena bisa bekerja dari rumah adalah sebuah kemewahan yang tidak bisa berlaku bagi semua orang. Seperti pengemudi taksi dan pengemudi ojek online. Karena itu, industri jasa perlu mengambil tindakan pencegahan ekstra untuk memastikan pengemudi taksi atau jasa ojek pengiriman makanan terhindar dari penularan COVID-19.(HelloSehat)
Itulah mengapa risiko penularan COVID-19 di kendaraan umum terutama taksi dan ojek online, baik itu dari pengemudi ke penumpang atau dari penumpang ke pengemudi riskan terjadi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya