Waspadai Robot Trading Ilegal, Ini Tips untuk Menghindarinya
![Waspadai Robot Trading Ilegal, Ini Tips untuk Menghindarinya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/05/07/usulan-cetak-uang-hingga-rp-600-triliun-ditentang-rizal-ramli-ilustrasi-foto-dokjpnncom-85.jpg)
Sebab, penyelenggara investasi yang mengumpulkan dan mengelola dana masyarakat harus mendapatkan izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
"Kalau dikatakan izinnya sedang diurus, ya lebih baik tidak bergabung sampai izinnya benar keluar," ungkap Ariston kepada JPNN.com, Minggu (13/3).
Menurut Ariston, hal tersebut biasanya sudah memfilter banyak investasi bodong.
Semua investasi bodong yang terungkap saat ini terbukti tidak mendapatkan izin dari regulator terkait.
Secara logis, penipu tidak akan mengekspos dirinya ke aparat hukum atau regulator.
Kedua, cek proses investasi yang ditawarkan.
''Bagaimana cara mendapatkan imbal hasil yang dijanjikan. Masuk akal atau tidak,'' ujarnya.
Aristo melanjutkan, biasanya yang menjanjikan imbal hasil pasti untung sekian persen per hari itu hanya gimmick untuk menarik investor.
Masyarakat harus mewaspadai robot trading Ilegal dan investasi bodong dengan mengecek izinnya di OJK dan Bappebdi
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya