Waspadai Skandal Keuangan di Balik PP 23/2020
Selasa, 19 Mei 2020 – 05:55 WIB

Kapoksi Gerindra Badan Legislasi DRP RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa
"Jika informasi tersebut benar, maka patut diajukan pertanyaan, atas dasar apa Bank Mayapada dikatakan layak untuk menjadi bank peserta? Bagaimana penilaian KSSK terhadap bank tersebut? Masyarakat harus mewaspadai dan mencermati daftar bank-bank yang akan ditetapkan sebagai bank peserta," tandasnya. (fat/jpnn)
PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai memuat banyak kejanggalan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dituduh Memanfaatkan Seo Yea Ji, Agensi Kim Soo Hyun Buka Suara
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- Dalami Aliran Dana CSR BI, KPK Periksa 2 Ketua Yayasan Ini
- KPK Panggil Mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri