Waspadai Skandal Keuangan di Balik PP 23/2020

Waspadai Skandal Keuangan di Balik PP 23/2020
Kapoksi Gerindra Badan Legislasi DRP RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa

"Jika informasi tersebut benar, maka patut diajukan pertanyaan, atas dasar apa Bank Mayapada dikatakan layak untuk menjadi bank peserta? Bagaimana penilaian KSSK terhadap bank tersebut? Masyarakat harus mewaspadai dan mencermati daftar bank-bank yang akan ditetapkan sebagai bank peserta," tandasnya. (fat/jpnn)

PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai memuat banyak kejanggalan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News