Waspadai SPBU Nakal saat Arus Mudik
Rabu, 07 Juni 2017 – 18:58 WIB
Nantinya, SPBU yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi. Sanksi dilakukan secara bertahap, yakni diawali dengan peringatan, hingga ancaman penutupan usaha.
”Hal itu sesuai dengan UndangUndang Metrologi Nomor 2 Tahun 1981 dan UndangUndang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (gus/nur)
Dinas Perdagangan Kota Surabaya bakal memantau SPBU menjelang arus mudik lebaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik