Waspadai Surat Keterangan Pengganti E-KTP Palsu
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang tetap menjamin masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak suaranya.
Syaratnya, dapat menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dispendukcapil.
Di satu sisi, hal ini terbilang positif untuk menjamin hak politik warga. Namun, di lain pihak, ancaman ‘permainan’ hak pilih bisa saja terjadi. Sebab surat keterangan perekaman E-KTP bisa saja dipalsukan.
Terkait hal ini, Pengamat Politik Dr. Ahmad Atang mengatakan, validasi data pemilih memang kerap menjadi persoalan dalam momentum pemilihan umum dari tahun ke tahun.
Menurutnya, pemakaian surat keterangan dari Dispendukcapil sangat rawan untuk disalahgunakan dalam urusan Pilkada.
Sebab bisa jadi surat itu dipalsukan. “Kebijakan ini memang baik untuk menghormati hak politik warga yang memang sudah memenuhi syarat untuk memberikan suara. Tetapi jangan sampai ini kemudian justru menciderai proses demokrasi,” ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang ini.
Selain pemalsuan surat keterangan, Ahmad mengkuatirkan surat keterangan yang dikeluarkan Dispendukcapil justru tidak berproses dari bawah.
Dalam artian, tidak berproses layaknya pengurusan e-KTP, mulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan dan seterusnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang tetap menjamin masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak suaranya.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo