Waspadai Tambahan Libur Panjang
Minggu, 20 Mei 2012 – 01:57 WIB
BANDARLAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung mengingatkan pegawai di lingkungan pemkot untuk tidak menambah hari libur sendiri dari yang telah ditentukan pemerintah. Larangan itu dilakukan mengingat libur panjang empat hari terhitung sejak Kamis (17/5) hingga Minggu (20/5) sudah terbilang cukup lama. Tak hanya pengecekan melalui apel, pemkot juga akan melakukan sweeping ke setiap kantor satker. Sweeping yang dilakukan tim khusus (timsus) yang dibentuk pemkot itu akan menyisir PNS yang tidak masuk kerja pada hari tersebut.
Menurut Kepala BKD Bandarlampung M. Umar, semua PNS wajib masuk kerja pada Senin (21/5) besok. ’’Memperpanjang cuti jelas tidak dibenarkan. Kalau ada izin tambahan Senin nanti tidak diperbolehkan. Dan kalau ada PNS yang tetap menambah hari libur akan diberi sanksi sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya kepada Radar Lampung (JPNN Group).
Baca Juga:
Dilanjutkan Umar, pengecekan terhadap kehadiran pegawai akan dilakukan saat apel Hari Kebangkitan Nasional yang bertepatan hari Senin besok di halaman kantor pemkot.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung mengingatkan pegawai di lingkungan pemkot untuk tidak menambah hari libur sendiri dari
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak