Waspadai Tambahan Libur Panjang
Minggu, 20 Mei 2012 – 01:57 WIB
’’Itu kerap kami lakukan kalau ada libur panjang seperti ini. Karena memang terkadang ada PNS yang menambah liburnya sendiri. Ini harus ditindak,” tandasnya.
Sweeping PNS itu akan membawa absensi per SKPD. Dari absensi tersebut, tim akan mencari PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, dan mendata dengan akumulasi waktu absensi. Bagi PNS yang telah memasuki akumulasi tanpa keterangan enam hari selama setahun hanya akan mendapat teguran.
’’Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS menggunakan sistem kumulatif. Bila per tahun tanpa keterangan hingga enam hari akan ditegur. Dan bila di atas 46 hari, maka pasti PNS yang bersangkutan diberhentikan,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Umar, setiap PNS harus benar-benar menaati jam kerja. Tak terkecuali bagi PNS yang merayakan hari libur hingga luar kota. ’’Tidak ada alasan bagi PNS untuk tak masuk Senin nanti. Kewajiban PNS menaati jam kerja. Kalaupun mereka libur hingga luar kota, tentu diharapkan kembali masuk kerja tepat waktu. Bila tidak, ya akan dihitung berapa jam tanpa keterangan,” ujarnya.
BANDARLAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung mengingatkan pegawai di lingkungan pemkot untuk tidak menambah hari libur sendiri dari
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius