Waspadai Tambahan Libur Panjang

Waspadai Tambahan Libur Panjang
Waspadai Tambahan Libur Panjang
Terkait cuti bersama ini, pemkot sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh satker dan unit kerja yang dibuat menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama.

Menanggapi beberapa satker pelayan publik yang meliburkan semua karyawannya, Umar tak dapat berkomentar banyak. ’’Terkait Disdukcapil sepertinya memang diberikan libur untuk semua karyawannya. Yang wajib menerapkan piket adalah rumah sakit, puskesmas, pelayan keamanan, dan beberapa lainnya yang sangat bahaya bila sampai tidak buka,” pungkasnya. (sur/c1/adi)

BANDARLAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung mengingatkan pegawai di lingkungan pemkot untuk tidak menambah hari libur sendiri dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News