Waspadai Tambahan Libur Panjang
Minggu, 20 Mei 2012 – 01:57 WIB
Terkait cuti bersama ini, pemkot sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh satker dan unit kerja yang dibuat menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama.
Menanggapi beberapa satker pelayan publik yang meliburkan semua karyawannya, Umar tak dapat berkomentar banyak. ’’Terkait Disdukcapil sepertinya memang diberikan libur untuk semua karyawannya. Yang wajib menerapkan piket adalah rumah sakit, puskesmas, pelayan keamanan, dan beberapa lainnya yang sangat bahaya bila sampai tidak buka,” pungkasnya. (sur/c1/adi)
BANDARLAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung mengingatkan pegawai di lingkungan pemkot untuk tidak menambah hari libur sendiri dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius