Waspadai Tawaran Asuransi dan Pembiayaan Ilegal
Kamis, 23 Februari 2012 – 14:56 WIB
JAKARTA - Perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan kini makin gencar melebarkan sayapnya ke daerah-daerah. Sayangnya, demi meraup untung, ada perusahaan yang tidak mengantongi izin bergerilya menarik nasabah dengan iming-iming mendapatkan banyak keuntungan jika menjadi nasabahnya.
Pejabat humas Kementerian Keuangan, Rizwan Pribhakti, mengatakan bahwa setiap lembaga keuangan atau asuransi yang akan beroperasi wajib mengantongi izin Menteri Keuangan RI. Jika tidak, perusahaan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi.
Baca Juga:
"Perusahaan asuransi yang beroperasi memang tidak dibatasi jumlahnya. Namun persyaratannya diperketat, yaitu memenuhi persyaratan yang diatur di dalam PP 63 Tahun 1993," ujarnya yang dihubungi, Kamis (23/2).
Beberapa persyaratan penting untuk perusahaan asuransi adalah modal. Untuk pendirian perusahaan asuransi sekurang-kurangnya Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 200 miliar. Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80 persen.
JAKARTA - Perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan kini makin gencar melebarkan sayapnya ke daerah-daerah. Sayangnya, demi meraup untung, ada
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini