Waspadai Tawaran Asuransi dan Pembiayaan Ilegal
Kamis, 23 Februari 2012 – 14:56 WIB
JAKARTA - Perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan kini makin gencar melebarkan sayapnya ke daerah-daerah. Sayangnya, demi meraup untung, ada perusahaan yang tidak mengantongi izin bergerilya menarik nasabah dengan iming-iming mendapatkan banyak keuntungan jika menjadi nasabahnya.
Pejabat humas Kementerian Keuangan, Rizwan Pribhakti, mengatakan bahwa setiap lembaga keuangan atau asuransi yang akan beroperasi wajib mengantongi izin Menteri Keuangan RI. Jika tidak, perusahaan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi.
Baca Juga:
"Perusahaan asuransi yang beroperasi memang tidak dibatasi jumlahnya. Namun persyaratannya diperketat, yaitu memenuhi persyaratan yang diatur di dalam PP 63 Tahun 1993," ujarnya yang dihubungi, Kamis (23/2).
Beberapa persyaratan penting untuk perusahaan asuransi adalah modal. Untuk pendirian perusahaan asuransi sekurang-kurangnya Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 200 miliar. Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80 persen.
JAKARTA - Perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan kini makin gencar melebarkan sayapnya ke daerah-daerah. Sayangnya, demi meraup untung, ada
BERITA TERKAIT
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Maksimalkan Potensi Bisnis Digital, Padang Toto Adidaya Tawarkan Solusi Kreatif
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya