Waspadai Tawaran Asuransi dan Pembiayaan Ilegal
Kamis, 23 Februari 2012 – 14:56 WIB
"Setiap perubahan kepemilikan perusahaan perasuransian harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan," ucapnya.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang menyebutkan badan usaha asing, dapat memiliki saham dalam suatu perusahaan embiayaan maksimal 85 persen dari modal disetor. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal setinggi-tingginya 50 persen dari modal sendiri.
"Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajibmelakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan. Dan dilaporkan kepada menteri selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha tersebut. Jika setelah jangka waktu yang telah ditentukan, perusahaan pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan," jelasnya.
Dia menambahkan, semua kegiatan asuransi dan pembiayaan baik pusat maupun daerah harus sesuai dengan ketentuan Menkeu. Proses perizinannya lewat Bapepam-LK, tanpa itu perusahaan dianggap ilegal.
JAKARTA - Perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan kini makin gencar melebarkan sayapnya ke daerah-daerah. Sayangnya, demi meraup untung, ada
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis
- Ninja Xpress Bagikan 4 Strategi untuk Atasi Tantangan di Industri Ritel F&B
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Gegara Ini Para Analis Rekomendasikan Aksi Buy Saham BBNI
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024