Waspadai Zat Berbahaya Pada Jajanan Tradisional
Sabtu, 23 Februari 2013 – 11:57 WIB
Disarankan Indriarty, sebaiknya sebelum mengonsumsi suatu makanan, masyarakat harus memperhatikan terlebih dahulu, apakah makanan tersebut teregistrasi oleh POM ataupun Dinkes. Selain itu labelnya juga harus dilihat juga begitu pula dengan tanggal kadaluarsanya. “Dihimbau kepada setiap masyarakat yang menemukan kejanggalan untuk segera melaporkan kepada kami,” ucapnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu,lanjutnya, masyarakat harus lebih teliti dalam memilih jajanan untuk dikonsumsi. Menurutnya, kita harus melihat telebih dahulu bentuk fisik dan rasa makan tersebut. “Nah, biasanya makan yag mengandung pewarna kuning methanol itu terdapat di kerupuk, mie, pangan jajanan berwarna kuning, selain itu pewarna juga terdapat banyak pada tahu.
Selain itu ,zat lain yang dilarang untuk digunakan makan yakni, Rhodamin B yang dijadikan pewarna sintesis untuk indusrti tekstil serta kertas.Zat tersebut berbentuk serbuk Kristal merah keunguan dan larutannya berwarnamerah terang. Biasanya zat tersebut terdapat pada kerupuk, terasi, dan jajanan yang memiliki warna merah.
“Zat ini akan berbahaya jika mata, kulit atau jika kita telan karena dapat mengakibatkan bisa iritasi pada saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi mata, iritasi saluran pencernaan, dan kanker hati,” jelasnya.
PALEMBANG – Masyarakat di metropolis harus mewaspadai makanan-makanan yang beredar bebas di pasaran, khususnya makanan tradisional. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Obati Penyakit Parkinson dengan Rutin Mengonsumsi 7 Herbal Ini
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Rutin Mengonsumsi 5 Herbal Ini
- Bohopanna Luncurkan Pannadaily, Outfit Harian untuk Si Kecil
- Prana Borobudur Restaurant Jadi Magnet Baru Wisata Kuliner
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- 7 Herbal untuk Penderita Tekanan Darah Rendah