Waspadalah, 57 Entitas Tawarkan Investasi Bodong

Namun, para entitas itu masih beroperasi sampai sekarang. Tongam menambahkan, masyarakat harus selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
”Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan. Terutama dengan tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut serta segera melapor apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Sebab, penanganan Satgas Waspada Investasi tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan pengaduan.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut.
Apakah memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Juga, apakah praktik bisnisnya sesuai dengan izin yang dikantongi atau tidak.
Masyarakat pun perlu memastikan, apakah terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” kata Tongam. (rin/c25/fal)
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran produk maupun kegiatan usaha seperti investasi bodong dari 57 entitas.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- LG Batal Investasi Baterai EV di RI, Prabowo Yakin Ada Investasi Negara Lain
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik