Waspadalah, Ada Modus Baru Debt Collector Gadungan Tarik Tagihan
Kamis, 03 Agustus 2017 – 01:10 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Untuk sementara, pelaku dijerat dua pasal, yakni penipuan dan penggelapan. "Kami kenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Nyoman meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku pegawai leasing yang meminta tagihan.
"Kalau bisa minta identitasnya. Lebih baik juga berurusan langsung dengan pihak leasing-nya," kata Nyoman. (rdh/rsh/k15)
Anda pemilik kendaraan kredit? Pastikan untuk lebih teliti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui