Waspadalah, Beredar Narkoba Jenis Terbaru

Diberitakan sebelumnya, Operasi Antik yang dilaksanakan selama 11 hari terakhir, Polda NTB menangkap empat terduga pengedar narkoba. Mereka diringkus di tempat dan hari yang berbeda.
“Itu baru sebagian yang kami ekspose. Kita akan gelar perkara lagi setelah tanggal 14 Februari,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.
Dari keempat pelaku tersebut, polisi menyita 44 poket narkoba jenis sabu seberat 34 gram 33 butir ekstasi dan MDPV 12,69 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp. 15,8 juta.
“Kita sudah totalkan alat bukti yang diamankan dari keempat pengedar,” katanya.
Dari perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114, pasal 127 dan Pasal 35 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(arl/r3/fri/jpnn)
MATARAM – Kanit II Sub Dit II Ditresnarkoba Polda NTB AKP Agus Dwi Ananto mengatakan, peredaran gelap narkoba banyak terjadi di kawasan wisata.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading