Waspadalah, Ini Modus Baru Aksi Pembegalan

Waspadalah, Ini Modus Baru Aksi Pembegalan
Tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Akhirnya kami memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang warga di Jalan Letjen Suprapto, Baru Tengah, Balikpapan Barat," lanjutnya.

Penyelidikan selama tiga pekan membuahkan hasil. Pelaku kemudian diidentifikasi bernama Robi Sugara (23).

Petugas membekuk pria tersebut di rumahnya, Senin (30/10), sekira pukul 21.00 Wita. Polisi juga berhasil mengamankan pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban.

"Kami tangkap di rumahnya berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan selama ini. Dia melakukan itu bersama temannya, inisial E. Saat ini masih dalam pengejaran kami," katanya.

Atas perbuatannya itu, Robi ditahan di Polsek Balikpapan Utara. Dia disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya 9 tahun penjara," pungkasnya. (*/rdh/rsh/k18)


Siva jadi korban modus baru aksi pembegalan. Malam itu Siva dihampiri seorang tidak dikenal, yang meminta tolong diantarkan ke Jalan Telindung.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News