Waspadalah, Ini Modus Baru Penipuan, HP Begitu Mudah Pindah Tangan

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang warga Kota Pekanbaru Riau menjadi korban penipuan, yang bisa dibilang modus baru. Korban bernama Habil, awalnya hendak berkunjung ke rumah temannya.
Tiba-tiba dua orang tak dikenal – belakangan diketahui inisial WS dan IM - datang menghampiri dan bertanya Habil hendak ke mana.
Begitu Habil berkata akan menuju rumah Farel, kedua pelaku pun berkata bahwa mereka juga akan menuju ke rumah Farel. Alasannya, akan menagih utang Rp 70 ribu ke Farel.
Tanpa pikir panjang Habil pun berangkat bersama WS dan IM dari Jalan Daru Daru. Namun, begitu sampai di Jalan Kelapa Sawit, pelaku mencoba meminjam HP Samsung J 5 milik Habil dengan dalih ingin menelpon Farel. Begitu HP pindah tangan, Habil ditinggal begitu saja oleh kedua pelaku di Jalan Kelapa Sawit.
Dari kejadian tersebut, Habil melapor kepada saudaranya Farah, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.
BACA JUGA: Willy Sebut Beberapa Politisi ke Dukun, pakai Klenik Agar jadi Menteri
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi pada 1 Juli 2019. Kedua tersangka diringkus pada 4 Juli 2019 sekira pukul 22.30 WIB.
"Setelah diinterogasi, WS pun membenarkan. Korban diajak ngobrol sambil berkeliling, hingga akhirnya ditinggal di Jalan Kelapa Sawit. Setelah dilakukan pengembangan, HP samsung J 5 milik Habil sudah ditukar tambah dengan Xiomi 4 A dan uang Rp 100 ribu kepada DPO Doni," jelasnya.
Habil, warga Kota Pekanbaru, Riau, menjadi korban penipuan modus baru, di mana HP bisa dengan mudah pindah tangan.
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat