Waspadalah, Potensi Serangan Teroris Lone Wolf Masih Ada
jpnn.com, JAKARTA - Aksi teroris lone wolf di Kartasura, Sukoharjo, Jateng pada 3 Juni 2019 mmenujukan eksistensi teroris tanpa kelompok di tanah air. Sehingga patut untuk diwaspadai.
Pakar terorisme Al Chaidar menyampaikan bahwa penelitian mengenai toriris lone wolf harus dilakukan. Tujuannya tidak lain untuk menemukan solusi. Langkah yang tepat agar mereka tidak terus beraksi menebar teror.
Menurut dia, belum ada yang tahu pasti jumlah teroris lone wolf di tanah air. Yang pasti, dia berani menyampaikan angkanya tidak sedikit. Menyebar di seluruh daerah di tanah air.
”Ada di 34 provinsi dan jumlahnya sangat besar,” ungkap dia.. Buruknya, meski sendirian mereka sudah bisa digerakkan untuk menebar teror. Walau belum tentu berhasil seperti RA, mereka sudah terpapar paham teroris.
BACA JUGA: Konon Ada Gerakan Massa Manfaatkan Arus Balik ke Jakarta Untuk Aksi saat Sidang MK
Al Chaidar menyebut, teroris lone wolf tidak bisa dikendalikan pemerintah maupun aparat. RA bisa menjadi contoh. Lantaran tidak masuk kelompok maupun jaringan teroris. Sehingga tidak ada pengawasan terhadap RA.
”Kalau lone wolf itu kan prinsipnya adalah rakyat Indonesia. Tapi, dikuasai bukan orang Indonesia,” beber dia. Karena itu, dia menilai potensi serangan oleh teroris lone wolf masih ada.
Untuk itu pula, dia menyampaikan, harus ada kajian mengenai teroris jenis itu. ”Penelitian tentang lone wolf ini masih sangat sedikit,” ungkapnya.
Pakar terorisme Al Chaidar menyampaikan bahwa penelitian mengenai toriris lone wolf harus dilakukan.
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia