Wawako Medan Lebaran di Bui
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:13 WIB
Warga RT rutan Bareskrim Mabes Polri antara lain mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Dubes RI di Singapura, Slamet, dan Bupati Pelalawan T Azmun Jafaar, dan sejumlah bupati yang terjerat kasus korupsi.
Baca Juga:
Dengan beragam kiprah membuat malam takbiran di tahanan terasa tidak lengang. "Saya merasa tenang, merasa tak sendirian. Selalu ada hikmah di balik cobaan yang diberikan oleh Allah," imbuh Ramli, sambil sesekali tertawa lepas, Senin (6/10).
Baginya, keberadaan istri dan kedua anaknya di hari lebaran pertama sudah cukup membuatnya bahagia. Kalau toh belum ada pejabat Pemko Medan yang datang, hal itu bukan perkara penting. "Bagi saya, yang terpenting bisa saling memaafkan meskipun berjauhan. Saya juga ingin mengucapkan selamat Idul Fitri dan mohon maaf lahir dan bathin kepada seluruh masyarakat Medan," imbuh Ramli. Deny, seorang kerabatnya, ikut menemani di hari kedua, karena Sony giliran mudik ke kampung.
Seperti diketahui, perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 telah menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli. Majelis hakim pengadilan tipikor telah menvonis Abdillah 5 tahun penjara. Sedang vonis Ramli baru akan dibacakan 8 Oktober 2008. (sam)
JAKARTA - Pada 8 Oktober 2008 mendatang, Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis bakal menghadapi pembacaan vonis di pengadilan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Tatap 2025, TEKAD Dukung BUMDes Perkuat Program Makan Gizi Gratis
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- Indra Karya Beri Bantuan Air Bersih di NTT