Wawako Medan Seret Pimpro Damkar
Senin, 22 September 2008 – 17:37 WIB

Wawako Medan Seret Pimpro Damkar
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (22/9). Dia mengatakan, dijadikannya dia sebagai terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) merupakan bentuk ketidakadilan. Mestinya, sebelum dirinya disidik, harus terlebih dahulu ada keputusan hukum bahwa Walikota dan Pimpinan Proyek dinyatakan bersalah. "Melalui forum yang terhormat ini, perkenankanlah terdakwa sejenak untuk bertanya, akankah mereka-mereka itu juga akan diproses? Kalau ya, kapan?," ujar Ramli.
"Seandainya Wakil Walikota harus diseret dalam kasus ini, maka seharusnya terlebih dahulu Walikota dan Pimpinan Proyek sebagai pelakunya dinyatakan telah bersalah. Apabila ada petunjuk bahwa Wakil Walikota terlibat, baru diproses. Kenyataannya, Pimpinan Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran belum pernah diproses pidana," ujar Ramli dalam pledoinya. Dia didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin Junivert Girsang,SH.
Baca Juga:
Lebih lanjut Ramli mengatakan, secara kasat mata maupun hati nurani sebenarnya masih banyak orang-orang yang harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang sedang Ramli hadapi ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (22/9). Dia mengatakan,
BERITA TERKAIT
- Perjalanan 18 Kereta Api Terlambat Akibat Genangan Air di Batang
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Pasar Murah di Kalteng: Gubernur Agustiar Menggratiskan 140 Ribu Paket Sembako
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam