Wawako Medan Tidak Banding

Wawako Medan Tidak Banding
Wawako Medan Tidak Banding
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis, tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun pada sidang Rabu (8/10). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 15 September 2008, yakni pidana penjara 5 tahun, mengganti kerugian negara Rp 18,11 miliar, dan denda Rp 500 juta.

"Kami tidak mengajukan banding. Kami menerima putusan hakim tipikor tersebut," terang tim penasehat hukum Ramli, Petrus Balapatyona,SH kepada JPNN.Com Kamis (9/10).

Alasan tidak mengajukan banding, kata Petrus, karena pidana penjara 4 tahun merupakan ancaman pidana minimal di pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis, tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News