Wawako Medan Tidak Banding
Kamis, 09 Oktober 2008 – 14:20 WIB
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis, tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun pada sidang Rabu (8/10). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar. Alasan tidak mengajukan banding, kata Petrus, karena pidana penjara 4 tahun merupakan ancaman pidana minimal di pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 15 September 2008, yakni pidana penjara 5 tahun, mengganti kerugian negara Rp 18,11 miliar, dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga:
"Kami tidak mengajukan banding. Kami menerima putusan hakim tipikor tersebut," terang tim penasehat hukum Ramli, Petrus Balapatyona,SH kepada JPNN.Com Kamis (9/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis, tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN