Wawako Medan Tidak Banding

Wawako Medan Tidak Banding
Wawako Medan Tidak Banding
"Kalau ancaman minimalnya 2 tahun, pasti vonisnya juga 2 tahun. Jadi, buat apa mengajukan banding," ujar Petrus sambil terkekeh. Di pengujung sidang Rabu, Ramli menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, anggota tim penasehat Ramli Lubis yang lain, Sitor Situmorang,SH juga tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan kliennya yang besarnya Rp6,9 miliar.

"Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang sudah kami sampaikan di pembelaan kami," ujar Sitor kepada JPNN.Com usai pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Ramli di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (8/10). (sam/JPNN)

JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis, tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News