Wawako Medan Tidak Banding
Kamis, 09 Oktober 2008 – 14:20 WIB
"Kalau ancaman minimalnya 2 tahun, pasti vonisnya juga 2 tahun. Jadi, buat apa mengajukan banding," ujar Petrus sambil terkekeh. Di pengujung sidang Rabu, Ramli menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga:
Sebelumnya, anggota tim penasehat Ramli Lubis yang lain, Sitor Situmorang,SH juga tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan kliennya yang besarnya Rp6,9 miliar.
"Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang sudah kami sampaikan di pembelaan kami," ujar Sitor kepada JPNN.Com usai pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Ramli di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (8/10). (sam/JPNN)
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis, tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang