Wawako Medan Tidak Banding
Kamis, 09 Oktober 2008 – 14:20 WIB

Wawako Medan Tidak Banding
"Kalau ancaman minimalnya 2 tahun, pasti vonisnya juga 2 tahun. Jadi, buat apa mengajukan banding," ujar Petrus sambil terkekeh. Di pengujung sidang Rabu, Ramli menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga:
Sebelumnya, anggota tim penasehat Ramli Lubis yang lain, Sitor Situmorang,SH juga tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan kliennya yang besarnya Rp6,9 miliar.
"Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang sudah kami sampaikan di pembelaan kami," ujar Sitor kepada JPNN.Com usai pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Ramli di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (8/10). (sam/JPNN)
JAKARTA - Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis, tidak mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi