Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok
Sabtu, 09 Juli 2011 – 11:11 WIB

Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Kabupaten Solok Tahun 2008. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Bagindo Fachmi mengatakan, Helmi Darlis akan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Sumbar sebagai saksi. Sebab, dalam kasus tersebut diduga ada keterlibatan notaris, karena pembuatan akta jual beli tanah itu dikeluarkan notaris.
Ketika itu, Helmi Darlis bertindak sebagai notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah yang terletak di di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejati telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan Bupati Solok Gusmal yang saat saat ini ditahan di LP Muaro Padang.
Baca Juga:
PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan
BERITA TERKAIT
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar