Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok
Sabtu, 09 Juli 2011 – 11:11 WIB
“Saat itu, ia (Helmi Darlis, red) merupakan notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah tersebut,” kata Bagindo Fachmi yang sekarang masuk daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Ia bakal diperiksa, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut, apakah Helmi Darlis sudah melaksanakan proses penjualan tanah sesuai prosedur atau belum. “Itu nanti yang akan saya minta laporannya dari penyidik,” tambah Fachmi.
Soal status Helmi Darlis yang sekarang Wakil Wali Kota Pariaman, Fachmi menyatakan, tidak ada pengecualian terhadap pejabat negara. Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan untuk memperkuat proses penyidikan yang dilakukan saat ini. Sebab, penyidikan saat sudah mengarah pada sejauh mana proses jual beli ketika itu, apakah sudah berjalan sesuai aturan atau tidak. Itu semua akan ditentukan melalui pemeriksaan Helmi Darlis nantinya. “Saya tidak peduli apakah wakil pimpinan daerah, atau siapapun dia. Kalau memang dia terlibat, dia tetap harus dimintai pertanggung jawabannya, siapapun dia,” tegas jaksa senior, itu.
Tentu saja, lanjut Fachmi, untuk pemeriksaannya harus mengantongi izin Presiden dan Kejati akan mengikuti prosedur tersebut. “Iya. Tetap akan dipanggil jadi saksi. Nanti kita akan mintakan izin presiden,” papar rang Piaman, itu.
PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh