Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok
Sabtu, 09 Juli 2011 – 11:11 WIB

Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Namun, tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok mengeluarkan sertifikat tanah yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Solok melalui Bupati Gusmal ketika itu. Bupati menyetujuinya, tanpa melakukan cek dan ricek. Dalam kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp 288 juta. (bis)
PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol