WAWAKO: Ribuan Honorer Ini Masih Masuk Kategori Buruh

WAWAKO: Ribuan Honorer Ini Masih Masuk Kategori Buruh
Honorer Pemko Batam. Foto: Dok Batam Pos/JPG

jpnn.com - BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan telah membahas kejelasan nasib ribuan tenaga honorer dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas masing-masing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 

Begitu juga, untuk penggajian honorer yang sudah terlanjur bekerja diserahkan pada institusi yang mempekerjakan honorer tersebut. "Dikembalikan pada dinas masing-masing, kalau sudah bekerja, janganlah jadi persoalan," kata Amsakar, seperti dikutip batampos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis (31/3).

Menurut Wakil Wali Kota, status honorer itu rumit lantaran tak masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Merujuk aturan yang sama, P3K direkrut melalui pengumuman resmi oleh suatu instansi pemerintahan terkait kebutuhan pos tenaga teknis yang diperlukan. Kenyataannya, perekrutan honorer di lingkungan Pemko Batam tak melalui prosedur tersebut. 

"Jadi honorer yang ada saat ini masuk kategori buruh," kata Amsakar.

Namun di sisi lain, sambung Amsakar, honorer itu terlanjur direkrut dan bekerja di salah satu instansi di Pemko Batam. Karena itu, pihaknya mengklaim mencari solusi atas polemik status honorer berikut persoalan gaji yang belum dibayarkan sejak beberapa bulan lalu.

"Kita dalam posisi menyelesaikan persoalan yang ada," katanya.(cr17/rna/ray)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News