Wawali Palembang Bisa Ikut Terserat Kasus Romi Herton
Minggu, 13 Juli 2014 – 11:15 WIB
“Karena keduanya nyata naik dan duduk sebagai kepala daerah dan wakilnya dilakukan dengan cara melanggar hukum. Apabila Mendagri masih ragu-ragu karena terjadi kekosongan hukum terhadap kasus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, maka diperlukan terobosan hukum berupa fatwa Mahkamah Agung. Hal ini untuk meluruskan cacat hukum yang terjadi atas dasar azas keadilan, azas kejujuran, dan azas kepastian hukum, dalam demokrasi, Pemilukada, dan Pemerintahan,” pungkasnya.(kie)
PALEMBANG - Ahli hukum administrasi negara DR Saut P Panjaitan SH MH menilai, pasca ditahannya Wali Kota Palembang H Romi Herton oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati