Wawan Akui Akil Rekomendasikan Bambang jadi Pengacara

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (9/6).
Dalam pledoi, Wawan membenarkan bahwa mantan Ketua MK Akil Mochtar merekomendasikan agar Bambang Widjojanto menjadi pengacara pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Akil menyampaikan itu lantaran Wawan menanyakan pengacara yang bagus untuk menghadapi persidangan.
"Saya menghubungi Bambang Widjojanto dan Bambang memberikan nomor stafnya. Namun staf Bambang mengatakan bahwa dia tidak bisa menjadi pengacara karena tengah ikut seleksi pimpinan KPK," kata Wawan.
Oleh karena itu, Wawan menghubungi Akil untuk menanyakan siapa pengacara yang bagus untuk menghadapi sengketa Pilgub Banten di MK.
"Saya bicara lagi dengan Akil, dia berikan Andi Asrun. Saya minta dia (Andi Asrun) dan dia menyanggupinya," tandas Wawan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Benarkah TNI Jadi Beking Sabung Ayam Way Kanan? Ini Kata Kolonel Eko
- Sido Muncul Berbagi Kebahagiaan Melalui Santunan Rp 200 Juta untuk 1.000 Anak Yatim
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar