Wawan Akui Akil Rekomendasikan Bambang jadi Pengacara
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (9/6).
Dalam pledoi, Wawan membenarkan bahwa mantan Ketua MK Akil Mochtar merekomendasikan agar Bambang Widjojanto menjadi pengacara pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Akil menyampaikan itu lantaran Wawan menanyakan pengacara yang bagus untuk menghadapi persidangan.
"Saya menghubungi Bambang Widjojanto dan Bambang memberikan nomor stafnya. Namun staf Bambang mengatakan bahwa dia tidak bisa menjadi pengacara karena tengah ikut seleksi pimpinan KPK," kata Wawan.
Oleh karena itu, Wawan menghubungi Akil untuk menanyakan siapa pengacara yang bagus untuk menghadapi sengketa Pilgub Banten di MK.
"Saya bicara lagi dengan Akil, dia berikan Andi Asrun. Saya minta dia (Andi Asrun) dan dia menyanggupinya," tandas Wawan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui