Wawan Akui Akil Rekomendasikan Bambang jadi Pengacara

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (9/6).
Dalam pledoi, Wawan membenarkan bahwa mantan Ketua MK Akil Mochtar merekomendasikan agar Bambang Widjojanto menjadi pengacara pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Akil menyampaikan itu lantaran Wawan menanyakan pengacara yang bagus untuk menghadapi persidangan.
"Saya menghubungi Bambang Widjojanto dan Bambang memberikan nomor stafnya. Namun staf Bambang mengatakan bahwa dia tidak bisa menjadi pengacara karena tengah ikut seleksi pimpinan KPK," kata Wawan.
Oleh karena itu, Wawan menghubungi Akil untuk menanyakan siapa pengacara yang bagus untuk menghadapi sengketa Pilgub Banten di MK.
"Saya bicara lagi dengan Akil, dia berikan Andi Asrun. Saya minta dia (Andi Asrun) dan dia menyanggupinya," tandas Wawan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung