Wawan Dilarang Melayat, Airin Hormati Keputusan KPK

Wawan Dilarang Melayat, Airin Hormati Keputusan KPK
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Airin datang sekitar pukul 09.55 WIB. Seperti biasa Airin yang tampak mengenakan kemeja putih tidak banyak berkomentar perihal kedatangannya ke KPK.

Airin hanya berkomentar ketika disinggung soal KPK yang tidak mengizinkan Wawan untuk melayat almarhum suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet.

"Apa yang sudah menjadi keputusan KPK dengan berbagai pertimbangan yang lainnya, saya menghormati itu," kata Airin di KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Seperti diketahui, KPK tidak mengizinkan Wawan melayat Hikmat  karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus dugaan suap yang menjeratnya. Selain faktor keamanan, Hikmat bukanlah kakak atau saudara kandung Wawan.

Hikmat meninggal di RSPAD Gatot Subroto pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 15.20 WIB. Politisi Partai Golkar itu meninggal dalam usia 58 tahun dan meninggalkan satu istri serta tiga orang anak.

Hikmat meninggal dunia akibat stroke yang sudah dideritanya selama satu tahun. Akibat penyakit itu, sejak sebulan lalu dia dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Subroto tempatnya menghembuskan nafas terakhir. Jenazah kemarin dimakamkan di pemakaman yang ada di Desa Pabuaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.(gil/jpnn)

JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang mendekam di Rumah Tahanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News