Wawan Disebut Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang Iskandar memastikan pemilik PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak berwenang merotasi kepala dinas.
Hal ini disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Iskandar, Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah yang berhak untuk merotasi jabatan kepala dinas.
"Saya diangkat Pak Dimyati. Bicara kewenangan itu kan bupati dan atasan saya," kata Iskandar.
Iskandar menyadari dia ingin pindah tugas dari Pandeglang ke Pemerintah Provinsi Banten.
Iskandar sendiri pernah mengutarakan keinginannya itu kepada Wawan. Namun, permohonan itu tidak terjadi sampai saat ini.
Iskandar mengatakan bahwa Dimyati tak ada hubungan saudara dengan Wawan. Yang ada, kata Iskandar, istri Dimyati merupakan rival kakak Wawan, Ratu Atut dalam kontestasi Pilgub Banten pada 2011.
Dalam persidangan, Iskandar mengakui tak pernah membahas pengadaan proyek alkes, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan Wawan.
Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah disebut sebagai pihak yang berhak untuk merotasi jabatan kepala dinas.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP