Wawan Disebut Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas
Menurut Iskandar, pihaknya mengetahui ihwal paket pengadaan baik itu terkait Alkes dan Rumah Sakit, bukan dari Wawan, tetapi dari seorang distributor alkes bernama Tri Lestari.
"Yang saya tau dari Ibu Lestari, bukan dari Pak Wawan," kata Iskandar.
Pada 2011, Dinkes Pandeglang mendapat alokasi dana perimbangan sekitar Rp 14 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk pengadaan terkait Alkes dan rumah sakit.
"Awalnya memang buat Alkes, tetapi ada kebutuhan untuk ambulans di puskesmas," tutur Iskandar.
Iskandar dalam kesaksiannya juga mengaku pernah menerima uang Rp 7,5 juta terkait jabatannya selaku Kadinkes. Menurut Iskandar uang telah dikembalikan ke KPK.
"Ada, Pak, Rp 7,5 juta (dari) Bu Yuni, Pak. Kemudian saya kembalikan ke KPK," kata Iskandar. (tan/jpnn)
Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah disebut sebagai pihak yang berhak untuk merotasi jabatan kepala dinas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Airin Maju Sebagai Gubernur Banten, Ini Fakta soal Keluarganya