Wawan Disebut Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

Wawan Disebut Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi pengadaan Alkes Banten 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

Menurut Iskandar, pihaknya mengetahui ihwal paket pengadaan baik itu terkait Alkes dan Rumah Sakit, bukan dari Wawan, tetapi dari seorang distributor alkes bernama Tri Lestari.

"Yang saya tau dari Ibu Lestari, bukan dari Pak Wawan," kata Iskandar.

Pada 2011, Dinkes Pandeglang mendapat alokasi dana perimbangan sekitar Rp 14 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk pengadaan terkait Alkes dan rumah sakit.

"Awalnya memang buat Alkes, tetapi ada kebutuhan untuk ambulans di puskesmas," tutur Iskandar.

Iskandar dalam kesaksiannya juga mengaku pernah menerima uang Rp 7,5 juta terkait jabatannya selaku Kadinkes. Menurut Iskandar uang telah dikembalikan ke KPK.

"Ada, Pak, Rp 7,5 juta (dari) Bu Yuni, Pak. Kemudian saya kembalikan ke KPK," kata Iskandar. (tan/jpnn)

Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah disebut sebagai pihak yang berhak untuk merotasi jabatan kepala dinas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News