Wawan Menangis, Hakim Beri Izin Minum
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/6).
Wawan menangis ketika membacakan pembelaan terkait kakaknya Ratu Atut Chosiyah. "Atas kesalahan saya yang terkait dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, kakak saya Ratu Atut Choisiyah terseret," katanya.
Wawan menjelaskan, kesalahannya juga menyebabkan keluarga terkena dampak. "Karena kesalahan saya anak-anak dan istri saya kena dampaknya," ujarnya.
Melihat Wawan menangis, Hakim Ketua Mathius Samiadji sempat menghentikan sidang. Mathius memberi waktu kepada Wawan untuk minum. Setelah itu sidang dilanjutkan.
Wawan membantah menyuap Akil terkait sengketa penanganan Pilkada Lebak, Banten. Ia pun juga membela Atut soal dugaan penyuapan kepada Akil.
"Hal penting yang perlu dicatat, bahwa pemberian uang kepada Ketua MK bukan dari saya ataupun kakak saya Ratu Atut. Tetapi dari Susi Tur Handayani dan Amir Hamzah," ucap Wawan.
Wawan mengaku pernah menemui Akil di rumah dinas Ketua MK. Namun ia membantah pertemuan itu untuk melobi Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak.
"Pertemuan saya dengan Akil ke rumah dinasnya pada 25 September 2013 tidak ada kepentingan apa-apa, hanya bersilaturahmi," ujar Wawan.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH