Wawan Menangis, Hakim Beri Izin Minum

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/6).
Wawan menangis ketika membacakan pembelaan terkait kakaknya Ratu Atut Chosiyah. "Atas kesalahan saya yang terkait dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, kakak saya Ratu Atut Choisiyah terseret," katanya.
Wawan menjelaskan, kesalahannya juga menyebabkan keluarga terkena dampak. "Karena kesalahan saya anak-anak dan istri saya kena dampaknya," ujarnya.
Melihat Wawan menangis, Hakim Ketua Mathius Samiadji sempat menghentikan sidang. Mathius memberi waktu kepada Wawan untuk minum. Setelah itu sidang dilanjutkan.
Wawan membantah menyuap Akil terkait sengketa penanganan Pilkada Lebak, Banten. Ia pun juga membela Atut soal dugaan penyuapan kepada Akil.
"Hal penting yang perlu dicatat, bahwa pemberian uang kepada Ketua MK bukan dari saya ataupun kakak saya Ratu Atut. Tetapi dari Susi Tur Handayani dan Amir Hamzah," ucap Wawan.
Wawan mengaku pernah menemui Akil di rumah dinas Ketua MK. Namun ia membantah pertemuan itu untuk melobi Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak.
"Pertemuan saya dengan Akil ke rumah dinasnya pada 25 September 2013 tidak ada kepentingan apa-apa, hanya bersilaturahmi," ujar Wawan.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Aksi Nasional Besok Libatkan 15 Ribu Honorer, Minta Pengangkatan PPPK 2024 Bulan Depan
- ABK Kapal Jukung yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- MenPAN-RB Rini: Arahan Presiden Prabowo, Pengangkatan PPPK 2024 Tetap Tahun Ini
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- Gercep Herman Deru Cek Langsung Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung