Wawan Mengaku Terjebak Permainan Akil

Wawan Mengaku Terjebak Permainan Akil
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeril Wardana (Wawan) usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku terjebak permainan Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.

Akibat permainan Akil, kata Wawan, terjadi praktik suap kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani sebesar Rp 1 miliar.

"Kasus ini imbas dari pengaturan perkara atau permainan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Wawan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6).

Wawan mengaku tidak memiliki kepentingan dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Begitupun dengan kakaknya Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.

Alasannya, dikabulkan atau tidak gugatan tersebut tidak akan memberikan keuntungan apapun bagi keluarganya.

"Majelis hakim yang mulia, sebagaimana saya sampaikan saya dan keluarga saya tidak memiliki kepentingan dalam Pilkada Lebak ini," ucap Wawan.

Menurut Wawan, dirinya terseret kasus Pilkada Lebak karena nasib baik tidak sedang menaunginya. "Nasib baik dan nasib buruk tidak bisa dipilih. Kalau waktunya datang pasti akan datang. Dan pada saya terkait Pilkada Lebak ini ternyata nasib buruklah yang datang," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News