Wawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Aset Pihak Ketiga yang Disita KPK

Sementara itu, Wawan sepakat apabila KPK ingin menjual aset demi membayar kewajibannya. Dia bahkan sudah membuat pernyataan kepada pihak ketiga khususnya soal mobil agar mengambil alih aset-aset itu.
"Mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik. Seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal. Sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta," kata Wawan.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menengahi persoalan utang piutang ini. Dia menyarankan KPK mempertimbangkan risiko utang piutang itu.
"Enggak bisa sembunyi di balik kepentingan negara, ndak, profesional waja. Dari pihak sini (KPK) juga mengoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ucap Ni Made Sudani. (tan/jpnn)
Terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta majelis hakim membebaskan aset pihak ketiga yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum