Wawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Aset Pihak Ketiga yang Disita KPK
Sementara itu, Wawan sepakat apabila KPK ingin menjual aset demi membayar kewajibannya. Dia bahkan sudah membuat pernyataan kepada pihak ketiga khususnya soal mobil agar mengambil alih aset-aset itu.
"Mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik. Seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal. Sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta," kata Wawan.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menengahi persoalan utang piutang ini. Dia menyarankan KPK mempertimbangkan risiko utang piutang itu.
"Enggak bisa sembunyi di balik kepentingan negara, ndak, profesional waja. Dari pihak sini (KPK) juga mengoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ucap Ni Made Sudani. (tan/jpnn)
Terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta majelis hakim membebaskan aset pihak ketiga yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian