Wawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Aset Pihak Ketiga yang Disita KPK

Wawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Aset Pihak Ketiga yang Disita KPK
Proses sidang kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Fathan Sinaga

Sementara itu, Wawan sepakat apabila KPK ingin menjual aset demi membayar kewajibannya. Dia bahkan sudah membuat pernyataan kepada pihak ketiga khususnya soal mobil agar mengambil alih aset-aset itu.

"Mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik. Seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal. Sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta," kata Wawan.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani menengahi persoalan utang piutang ini. Dia menyarankan KPK mempertimbangkan risiko utang piutang itu.

"Enggak bisa sembunyi di balik kepentingan negara, ndak, profesional waja. Dari pihak sini (KPK) juga mengoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ucap Ni Made Sudani. (tan/jpnn)

Terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta majelis hakim membebaskan aset pihak ketiga yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News