Wawan: Pendapatan Tilang Tidak Pernah Digunakan Untuk Preservasi Jalan
Kedua, penggalian sumber pendanaan dana preservasi jalan yang mencerminkan user's fee principle.
Menurut dia, di dalam komponen pajak kendaraan bermotor saat ini hanya ada untuk daerah.
Melalui revisi UU LLAJ, diharapkan ada semacam roadtax yang bisa dibagi bersama. Hal inilah yang bisa dipergunakan untuk salah satu sumber dana preservasi.
Ketiga, perubahan sanksi pidana atas pelanggaran ODOL dan pelanggaran lalu lintas menjadi sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif.
Saat ini, pelanggaran ODOL lebih banyak melalui pengadilan, dimana kalau melalui pengadilan tercatat sebagai PNBP kejaksaan.
Kemenkeu sendiri dalam hal ini tidak memasukkan denda tilang sebagai target pendapatan.
Sebab Kemenkeu tidak mengharapkan banyaknya pelanggaran lalu lintas dilapangan, akan tetapi dengan menekankan pengawasan oleh pihak kepolisian pada lalu lintas. Meski dalam kenyataannya tetap saja banyak pelanggaran yang berujung pada pengadilan.
“Sampai saat ini kebijakan untuk pendapatan tilang belum dipergunakan sama sekali (untuk preservasi jalan),” ucap Wawan Sunarjo.(fri/jpnn)
Wawan Sunarjo mengatakan sampai saat ini kebijakan untuk pendapatan tilang belum dipergunakan sama sekali untuk preservasi jalan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- KSOP Utama Tanjung Priok Award 2024: JICT Terima 2 Penghargaan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- PANDI Mengeklaim Jalankan Tata Kelola Domain .id Secara Transparan dan Bertanggung Jawab
- Soal Aturan Bebas Visa Kunjungan, BPK Sebut Negara Berpotensi Kehilangan Triliunan Rupiah