Wawan Siap Libas KPK di Pengadilan

Bos PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan siap membantah seluruh dakwaan KPK dengan cara pembuktian terbalik. Dia meyakini semua bukti yang akan ditunjukkan nanti akan membalikkan tuduhan yang dibebankan padanya.
"Ini pembuktian terbalik buat saya, ya. Saya mesti membuktikan," ucap Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).
Wawan menyadari putusan sela hakim menolak eksepsi nota keberatan yang diajukan dirinya dan tim penasihat hukum. Hakim memerintahkan persidangan perkara dugaan korupsi alkes dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merundung Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Wawan melanjutkan, tim penasihat hukumnya sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan ahli dan saksi.
"Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan)," ujar Wawan.
Sementara itu, penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail menjelaskan, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.
"Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan," ujar Maqdir. (tan/jpnn)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan siap membantah seluruh dakwaan KPK dalam perkara dugaan korupsi alkes dan TPPU.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto