Wawan Tepis Tudingan KPK soal Hadiah ke Jennifer Dunn cs
Maqdir heran sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang tindak pidana asal ihwal pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, setidaknya Wawan melakukan pencucian senilai Rp 578.141.181.968. Sementara terkait proyek alkes Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
"Predikat crimenya (tindak pidana asal) itu tadi kan hanya pengadaan, dimasukkan dalam bank, dan di Tangsel 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, ada 2003. Pertanyaannya dimana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akam kami persoalkan," kata Maqdir. (tan/jpnn)
Dalam dakwaan setidaknya ada lima selebritas termasuk Jennifer Dunn yang cukup populer pernah menerima hadiah mewah dari Wawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi