Wawan Tertangkap, si Perempuan Belia Sudah Hamil

“Saya tegaskan kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.
Audie mengatakan Wawan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.
Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus tersebut tersebar melalui media sosial.
Wawan sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.
Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.
Berdasarkan keterangan para saksi, F diduga atas kemauan sendiri untuk pergi bersama Wawan.
Namun F masih di bawah umur sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.
Polisi berhasil menangkap pria bernama Wawan Gunawan, sementara si perempuan muda sudah hamil.
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat
- Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng Jakarta Barat Disambut Para Tahanan
- Thariq Halilintar Ungkap Kondisi Kehamilan Istri Sepulang Umrah