Wawan Tidak Keberatan Bersaksi Dalam Sidang Atut

jpnn.com - JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, Kamis (3/7).
Wawan yang merupakan adik Atut tidak keberatan untuk menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Banten nonaktif tersebut.
"Dari JPU (jaksa penuntut umum) meminta saya jadi saksi dan saya bersedia," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/7).
Hakim Ketua, Matheus Samiaji mengingatkan Wawan memiliki hak menolak bersaksi karena mempunyai hubungan darah. Namun, Wawan tetap bersedia memberikan keterangan dalam persidangan. "Saya bersedia yang mulia," ujarnya.
Hakim Matheus lalu menanyakan kepada Atut apakah keberatan Wawan bersaksi dalam perkara. Atut pun menjawab tak keberatan. "Tidak keberatan yang mulia," tandasnya.
Dalam dakwaan, Atut bersama Wawan disebut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan supaya Akil memenangkan gugatan Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.
Atas perbuatannya, Atut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut