Wawasan Kebangsaan Pancasila Dalam Alam Pikiran Soekarno
Oleh: Dr: I Wayan Sudirta - Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia & Anggota Komisi III DPR RI Dari Fraksi PDI Perjuangan
Dasar negara yang disebut Soekarno sebagai “philosofische grondslag, fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, Hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya, didirikan Gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi,” bukanlah sekadar peristiwa politik, tetapi juga suatu peristiwa budaya yang menyangkut cara pandang dan mindset bangsa Indonesia.
Bila sebelumnya warga Nusantara sangat terikat partikularitas agama, etnis, dan budaya, sejak Pancasila dijadikan dasar negara, ideologi, dan pandangan dunia, bangsa Indonesia berubah dan melebur diri sebagai “saudara sebangsa dan setanah air” dengan tetap menghargai keragaman yang melekat pada masing-masing warga.
Di situlah terjadi “revolusi integrative” yang mengubah identitas berbasis kesuskuan, agama, atau sistem budaya menjadi identitas kebangsaan. (Clifford Geerrz: 1973).
Pancasila sebagai dasar negara memang berkonotasi yuridis dalam arti melahirkan berbagai peraturan perundangan yang tersusun secara hierarkis dan bersumber darinya; sedangkan Pancasila sebagai ideologi dapat dikonotasikan sebagai program sosial politik tempat hukum menjadi salah satu alatnya dan karenanya juga harus bersumber darinya.
Manusia Pancasila adalah manusia Indonesia yang memahami makna Pancasila dan melaksanakan Pancasila sebagai kesadaran moral yang harus dijalankan.
Faktor yang penting bagi manusia untuk menjadi manusia susila adalah adanya kesadaran moral Pancasila yang dapat direalisasikan dalam tingkah laku sehari-hari.
Kesadaran moral ini, kesadaran untuk bertingkah laku baik, tidak hanya kalau berhadapan dengan orang lain saja, tetapi berlaku terus tanpa kehadiran orang lain.
Kesadaran ini berdasarkan pada nilai-nilai yang fundamental dan sangat mendalam.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengenang 123 tahun lahirnya Soekarno, Putra Sang Fajar. Proklamator dan penggali Pancasila.
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah
- Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy