Wawww, KPU Tunda Penetapan 50 Caleg Terpilih
jpnn.com, GRESIK - Penetapan 50 caleg terpilih DPRD Gresik periode 2019-2024 terpaksa diundur. Rencananya, penetapan tersebut dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik pada Rabu (3/7).
Namun, karena petunjuk penetapan dari KPU pusat belum turun, acara tersebut ditunda entah sampai kapan.
Penetapan calon legislatif terpilih dilaksanakan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
BACA JUGA : Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra
Nah, seharusnya hal itu dilakukan kemarin, namun batal. Komisioner KPU Gresik Makmun menyebutkan, penundaan penetapan terjadi karena surat dari KPU pusat belum diterima. Untuk itu, pleno penetapan DPRD terpilih terpaksa ditunda.
Makmun menuturkan, sebetulnya tidak ada persoalan di Gresik. Proses pemilu kemarin berjalan lancar.
Gugatan pun tidak ada. Pihaknya tidak tahu pasti kapan penetapan itu bakal dilaksanakan.
KPU terpaksa menunda penetapan 50 caleg terpilih DPRD Gresik periode 2019-2024 yang seharusnya sudah dilaksanakan.
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan
- Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
- Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik
- Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
- Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta