Wayan Anggap Gugatan Prabowo – Sandi Paling Aneh, tak Mungkin Dikabulkan MK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Wayan Sudirta optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajuka Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Wayan mengatakan, majunya jadwal MK membacakan putusan dari awalnya Jumat 28 Juni menjadi Kamis 27 Juni 2019, bukanlah dasar sikap optimistis dimaksud.
Menurut Wayan, mereka merasa optimistis berdasar keterangan dan alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan.
“Optimisme itu tidak boleh asumsi dan pendapat, tidak boleh keyakinan,” kata Wayan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Wayan mengatakan, optimistis itu berdasarkan surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, ahli, dan petunjuk. Menurut Wayan, pihaknya memiliki itu semua sehingga rasa optimistis semakin besar.
“Sebaliknya pihak lawan tidak satu pun memiliki itu. Hal itu yang menyebabkan kami optimistis,” kata Wayan.
Menurutnya, majunya pembacaaan putusan menjadi 27 Juni secara logika bisa dibayangkan majelis tidak mengalami kesulitan membuat keputusan.
Menurut Wayan, rasa optimistis mereka tidak kecil sehingga dengan tetap menghargai majelis hakim, mereka yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Wayan Sudirta optimistis majelis MK akan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo – Sandi.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana