Wayan Anggap Gugatan Prabowo – Sandi Paling Aneh, tak Mungkin Dikabulkan MK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Wayan Sudirta optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajuka Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Wayan mengatakan, majunya jadwal MK membacakan putusan dari awalnya Jumat 28 Juni menjadi Kamis 27 Juni 2019, bukanlah dasar sikap optimistis dimaksud.
Menurut Wayan, mereka merasa optimistis berdasar keterangan dan alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan.
“Optimisme itu tidak boleh asumsi dan pendapat, tidak boleh keyakinan,” kata Wayan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Wayan mengatakan, optimistis itu berdasarkan surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, ahli, dan petunjuk. Menurut Wayan, pihaknya memiliki itu semua sehingga rasa optimistis semakin besar.
“Sebaliknya pihak lawan tidak satu pun memiliki itu. Hal itu yang menyebabkan kami optimistis,” kata Wayan.
Menurutnya, majunya pembacaaan putusan menjadi 27 Juni secara logika bisa dibayangkan majelis tidak mengalami kesulitan membuat keputusan.
Menurut Wayan, rasa optimistis mereka tidak kecil sehingga dengan tetap menghargai majelis hakim, mereka yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Wayan Sudirta optimistis majelis MK akan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo – Sandi.
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun