Wayan Koster Disebut Terima Rp 5 Miliar dan Jutaan Dolar AS

Wayan Koster Disebut Terima Rp 5 Miliar dan Jutaan Dolar AS
Angelina Sondakh pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Nama anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster tercantum dalam surat dakwaan atas Angelina Sondakh yang terjerat kasus suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendinas. Koster ikut menerima uang dari Permai Grup milik M Nazaruddin sebesar Rp 5 miliar plus jutaan dolar AS.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, uang ke Koster itu merupakan fee untuk anggaran yang dikoordinasikan Angelina dan Koster, selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angie -sapaan Angelina- dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora.

"Terdakwa yang menjabat Ketua Koordinator Pokja anggaran Komisi X dan Wayan Koster yang  selaku wakil koordinator Pokja komisi X meminta uang sebesar Rp 5 milar untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet kemenpora," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan atas Angelina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).

Dalam surat dakwaan juga diuraikan tentang kode-kode untuk menyamarkan uang maupun nama. Misalnya, dollar AS disamarkan dengan "apel washington". Sedangkan Koster disamarkan dengan sebutan "Bali".

JAKARTA - Nama anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster tercantum dalam surat dakwaan atas Angelina Sondakh yang terjerat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News