Wayan Koster Disebut Terima Rp 5 Miliar dan Jutaan Dolar AS
Kamis, 06 September 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Nama anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster tercantum dalam surat dakwaan atas Angelina Sondakh yang terjerat kasus suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendinas. Koster ikut menerima uang dari Permai Grup milik M Nazaruddin sebesar Rp 5 miliar plus jutaan dolar AS.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, uang ke Koster itu merupakan fee untuk anggaran yang dikoordinasikan Angelina dan Koster, selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angie -sapaan Angelina- dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora.
Baca Juga:
"Terdakwa yang menjabat Ketua Koordinator Pokja anggaran Komisi X dan Wayan Koster yang selaku wakil koordinator Pokja komisi X meminta uang sebesar Rp 5 milar untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet kemenpora," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan atas Angelina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Dalam surat dakwaan juga diuraikan tentang kode-kode untuk menyamarkan uang maupun nama. Misalnya, dollar AS disamarkan dengan "apel washington". Sedangkan Koster disamarkan dengan sebutan "Bali".
JAKARTA - Nama anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster tercantum dalam surat dakwaan atas Angelina Sondakh yang terjerat
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?