Wayan Koster Sementara Aman dari Jerat KPK
Jumat, 03 Februari 2012 – 16:26 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/2). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, nama Angelina Sondakh dan I Wayan Koster pernah disebut menerima uang Rp 5 miliar. Uang yang diserahkan pada 5 Mei 2010 itu dimaksudkan sebagai pelicin agar anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games diloloskan oleh Badan Anggaran DPR. Meski demikian Abraham menegaskan bahwa KPK tetap mengembangkan proses penyidikan kasus suap tersebut. Bahkan Abraham menegaskan, penetapan Angelina sebagai tersangka merupakan pintu masuk bagi KPK untuk menjerat tersangka lainnya.
KPK pun sudah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Namun khusus Wayan Koster, statusnya masih tetap sebagai saksi.
KPK punya alasan tersendiri sehingga Wayan Koster belum tidak ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Angelina. "Belum cukup bukti," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, nama Angelina Sondakh dan I Wayan Koster pernah disebut
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN