Wayan Koster Sementara Aman dari Jerat KPK
Jumat, 03 Februari 2012 – 16:26 WIB
JAKARTA - Pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, nama Angelina Sondakh dan I Wayan Koster pernah disebut menerima uang Rp 5 miliar. Uang yang diserahkan pada 5 Mei 2010 itu dimaksudkan sebagai pelicin agar anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games diloloskan oleh Badan Anggaran DPR. Meski demikian Abraham menegaskan bahwa KPK tetap mengembangkan proses penyidikan kasus suap tersebut. Bahkan Abraham menegaskan, penetapan Angelina sebagai tersangka merupakan pintu masuk bagi KPK untuk menjerat tersangka lainnya.
KPK pun sudah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Namun khusus Wayan Koster, statusnya masih tetap sebagai saksi.
KPK punya alasan tersendiri sehingga Wayan Koster belum tidak ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Angelina. "Belum cukup bukti," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, nama Angelina Sondakh dan I Wayan Koster pernah disebut
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi